www.kontroversirakyat.com – Mahkamah Agung mengadakan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025 di Jakarta 9 sampai 11 November 2025. Kegiatan itu, diikuti Hakim Agung, Hakim AdHoc, Pejabat Eselon I dan II, hingga, Hakim Yustisial Mahkamah Agung.
Ketua MA, Sunarto mengingatkan, setiap aparatur peradilan harus memiliki integritas yang tinggi. “Integritas tidak boleh berhenti pada tataran konsep atau slogan saja,” ujar Sunarto dalam keterangan yang diterima, Senin 11 November 2025.
Menurutnya, Integritas harus ada pada setiap tindakan dan Kebijakan aparat peradilan. “Integritas harus hadir dan terasa nyata dalam setiap tindakan, kebijakan, hingga hasil pekerjaan kita” ucap Sunarto.
Sejak diberlakukannya Sistem Kamar, Sunarto menyebutkan, MA menghasilkan 552 rumusan hukum dalam 13 Surat Edaran MA. “Capaian ini menjadi pijakan penting dalam menjaga kesatuan hukum, mencegah disparitas putusan, dan meningkatkan profesionalitas hakim,” tegasnya.
Sunarto menyatakan, hukum tidak boleh berhenti berkembang dan harus terus dilakukan pembaruan.
“Pembaruan hukum tidak berarti mengganti aturan yang ada dengan yang baru, tetapi juga melakukan penyesuaian terhadap nilai,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, pentingnya transparansi dan visibilitas keadilan, kepercayaan publik adalah fondasi legitimasi lembaga peradilan. (KR52/red)





