Selamatkan Guru Honorer dari PHK

By
2 Min Read
Disclosure: This website may contain affiliate links, which means I may earn a commission if you click on the link and make a purchase. I only recommend products or services that I personally use and believe will add value to my readers. Your support is appreciated!
Dirjen GTKPG Kemendikdasmen Nunuk Suryani. Kontroversi Rakyat. dok.

www.kontroversirakyat.com Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah lakukan langkah strategis selamatkan nasib guru honorer, itu diambil menjelang akhir tahun 2025 yang menjadi alarm berakhirnya status honorer di instansi pemerintah.

Hal ini menyiratkan bahwa di tahun depan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah tidak diperkenankan mengangkat honorer.

Dampak dari kebijakan ini adalah munculnya kekhawatiran dari honorer yang tidak diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara lewat skema PPPK Paruh Waktu.

Untuk menyelamatakan guru honorer dari PHK massal, Kemendikdasmen menerapkan kebijakan afirmatif. Afirmasi tersebut dilakukan dengan skema peningkatan kesejahteraan maupun kompetensi guru honorer.

Dirjen GTKPG Kemendikdasmen Nunuk Suryani menerangkan keberadaan guru honorer hanya sampai tahun ini, oleh karena itu mereka diarahkan ke PPPK Paruh Waktu.

Sememtara, upaya afirmasi bisa terlaksana asalkan guru masuk ke dalam data pokok pendidikan.

“Semua guru honorer maupun, ASN baik PNS dan PPPK harus masuk Dapodik,” ujar Nunuk, dikutip Senin, 17 November 2025.

Ia mengatakan, pendataan di Dapodik ini penting agar pemerintah bisa memastikan kesejahteraan guru.

Kemendikdasmen saat ini tengah melakukan penuntasan pendidikan profesi guru (PPG) guru tertentu.

Menurutnya, jika guru-guru tersebut ada di dapodik, dipastikan mereka ikut penuntasan PPG. 

Setelah lulus PPG mereka akan menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan meskipun statusnya non-ASN atau honorer.

Nunuk menjelaskan, Kemendikdasmen akan terus berusaha melakukan penataan untuk kualitas layanan pendidikan dan kesejahteraan guru. Kami terus mendorong restrukturisas tata kelola guru sebagaimana amanah rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah nasional.         (KR21) 

Share This Article