KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan atau OTT di Kota Madiun, Jawa Timur, terkait dugaan praktik fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 15 orang, termasuk Wali Kota Madiun, Maidi.
“Benar, hari ini Senin (19/1), tim sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup dengan mengamankan 15 orang, di wilayah Madiun, Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026 belum lama ini.
Usai penangkapan, KPK langsung membawa sebagian pihak yang terjaring OTT ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Selanjutnya, Wali Kota Madiun nonaktif Maidi didakwa menerima uang lebih dari Rp10,7 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis, 11 Juni 2026 waktu itu.
Dugaan pemerasan berkedok dana CSR proyek Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo senilai Rp1,7 miliar, dan dugaan gratifikasi berupa commitment fee dari proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun sebesar Rp9 miliar.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati di ruang Candra menghadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Ikhsan dan Tonny Frengky dari KPK. Sementara terdakwa ialah Maidi sendiri, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan pihak swasta kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto.
Soal dakwaannya, jaksa mengungkap Maidi diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Wali Kota dengan mewajibkan pihak-pihak yang mengurus izin di Pemerintah Kota Madiun menyetor uang kepada orang kepercayaannya, Robi Suprianto, dengan dalih dana CSR atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP).
“Terdakwa mewajibkan pihak-pihak yang sedang melakukan pengurusan perizinan di Pemerintah Kota Madiun untuk memberikan uang kepada Robi Suprianto yang telah ditunjuk terdakwa sebagai pelaksana pekerjaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau TSP di TPA Winongo,” kata jaksa Ikhsan membacakan dakwaan.
Jaksa menyebut praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 85 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaannya.
Jumlah uang yang berhasil diminta dari sejumlah pihak melalui modus ini disebut mencapai Rp1,7 miliar.
“Uang tersebut berasal dari beberapa pengusaha dan lembaga yang sedang mengurus perizinan maupun kepentingan tertentu di lingkungan Pemkot Madiun, keduanya diduga menyerahkan uang Rp600 juta setelah perusahaan mereka mengurus perizinan pembangunan perumahan dan rumah sakit ” ucap Ikhsan.
Pihak yang disebut dalam dakwaan adalah Sugeng Prawoto dan Desi Prayudya Fabela dari PT Hemas Buana Indonesia.
April 2025 Maidi mengajak Sugeng bertemu di lokasi TPA Winongo dan menyampaikan kebutuhan pengurukan sampah sekitar 350 rit, tegas Jaksa, dalam perkembangannya, pihak perusahaan justru diminta menyerahkan Rp900 juta. Karena keberatan, perusahaan menawar hingga akhirnya disepakati sebesar Rp600 juta.
“Desi Prayudya Fabela dan Sugeng Prawoto khawatir apabila permintaan terdakwa tidak dipenuhi maka permohonan izin tersebut diperlambat,” Jaksa.
Dana Rp600 juta itu kemudian ditransfer pada 17 Juni 2025 dengan keterangan CSR PT Hemas Buana Indonesia, yang diduga selanjutnya mengalir ke Robi Suprianto melalui sejumlah transaksi perbankan. Perlu diketahui publik modus operandi korupsi yaitu pemerasan perizinan dan CSR: Meminta dana berkedok sewa akses jalan atau CSR dari institusi seperti Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun serta pungutan dari hotel, minimarket, dan waralaba serta fee proyek Dinas Meminta jatah fee atau potongan dari nilai proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kota Madiun melalui perantara kepala dinas dan orang kepercayaan. (TIM)





