KPK Usut Dugaan TPPU dan Sita Aset Wamen Imipas Silmy Karim Rp150 Miliar

By
3 Min Read
Disclosure: This website may contain affiliate links, which means I may earn a commission if you click on the link and make a purchase. I only recommend products or services that I personally use and believe will add value to my readers. Your support is appreciated!
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam Kabinet Merah Putih Silmy Karim. (Dok. Direktorat Jenderal Imigrasi)

KONTROVERSI RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan pengembangan perkara pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA, menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamenimipas), Silmy Karim (SK). Kini, KPK mulai mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


“Tim sudah melakukan penyitaan-penyitaan terhadap aset-aset para tersangka karena memang sangat banyak ya untuk perkara imigrasi ada delapan tersangka,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/07/2026) waktu itu.

“Masing-masing itu sudah ada penyitaan aset dari masing-masing tersangka itu dan itu juga sudah sedang dikembangkan, dikonstruksikan untuk perkara TPPU-nya,” lanjutnya.

Taufik menerangkan surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU kemungkinan tidak akan dilimpahkan bersamaan dengan proses tindak pidana korupsi yang telah diusut. Sebab, penyidik dibatasi oleh durasi waktu penahanan.

“Memang sudah berjalan penahanan kan sudah ada batasnya iya. Kalau penahanan kan berarti 120 hari, 4 bulan, seperti itu. Jadi memang ada untuk pengembangan ke arah TPPU,” tegasnya.

Temuan kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total duit yang terkumpul dalam kasus ini sebesar Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.

Upaya KPK mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA yang melibatkan Silmy Karim bekas Wamenimipas.

Terkait proses sejak penyidikan dimulai awal Juni sampai tanggal 19 Agustus 2026, KPK sudah menyita sejumlah aset nilainya mencapai Rp150 miliar.

Achmad Taufik Husein menyatakan, aset-aset yang disita berupa aset bergerak seperti kendaraan, dan aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.

“Hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset. Kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 miliar yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah dan bangunan,” ujarnya Rabu 20 Agustus 2026, di Jakarta.

Taufik, sekarang KPK tengah mengonfirmasi asal-usul aset-aset yang berstatus sitaan. Apalagi, ada beberapa aset yang atas nama orang lain.

Sebelumnya, Tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Sejak tanggal 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, KPK juga menetapkan Saffar Muhammad Godam Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 sebagai tersangka, Jaya Saputra Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Ronald Arman Abdullah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Tessar Bayu Setyaji Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Bagus Bramantyo Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas, Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Benardiansyah Staf Subdirektorat Izin Tinggal.

KPK mensinyalir para tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pungutan liar.  (KR21)

Share This Article