KONTROVERSI RAKYAT | Jaksa Penuntut Umum atau JPU Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap dugaan penerimaan suap senilai Rp12,4 miliar oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, H. M. Kunang, menerima uang dari pihak swasta untuk mengatur proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan yang dibacakan jaksa KPK Ade Azharie, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, belum lama ini.
“Ade Kuswara Kunang diduga menerima Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan melalui sejumlah perantara. Menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp12.400.000.000,00,ā tegas JPU dalam persidangan.
“Terdakwa I Ade Kuswara Kunang menerima Rp11.400.000.000,00 yang berasal dari Sarjan. Uang tersebut disalurkan melalui beberapa pihak, di antaranya H. M. Kunang Rp1 miliar, Sugiarto Rp3,3 miliar. Serta, Ricki Yuda Bahtiar Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin Rp2 miliar,ā ucap JPU.
Sedangkan, H. M. Kunang juga didakwa menerima uang Rp1 miliar dari Iin Farihin. Jaksa menyebut uang tersebut diberikan agar Ade Kuswara Kunang mengatur proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
āUang tersebut diberikan agar Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Bekasi mengatur beberapa paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025. Agar dimenangkan oleh perusahaan milik atau terafiliasi dengan Sarjan,ā paparnya.
Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan kewajiban kepala daerah serta melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam dakwaan, JPU menegaskan tindakan para terdakwa melanggar sejumlah ketentuan hukum.
Termasuk aturan tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi dugaan korupsi tersebut. (TIM)





