KPK Sita Rp1 Miliar Korupsi Suap Proyek

By
2 Min Read
Disclosure: This website may contain affiliate links, which means I may earn a commission if you click on the link and make a purchase. I only recommend products or services that I personally use and believe will add value to my readers. Your support is appreciated!
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri./https://www.rejanglebongkab.go.id/

KONTROVERSI RAKYAT | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1 miliar setelah melakukan penggeledahan selama 13-15 Maret 2026 meliputi kantor dan rumah Bupati Rejang Lebong, kantor dan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong, kantor Dinas Pendidikan Rejang Lebong, terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

“Dari rumah Kadis PUPRPKP, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp1 miliar. KPK turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di titik tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, waktu itu.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wabup Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif. KPK juga mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap.

KPK pada 11 Maret 2025 mengumumkan identitas para tersangka tersebut, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Mereka menjadi tersangka dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026.

KPK menduga Fikri Thobari meminta uang suap atau imbalan proyek sekitar 10-15 persen kepada tiga pihak swasta tersebut agar mempunyai uang yang rencananya akan dibagikan sebagai tunjangan hari raya untuk warganya.

KPK menegaskan OTT atas Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri terkait dugaan suap proyek.

“Diduga terkait dengan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong,” Budi. (TIM)

Share This Article