Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit Ditetapkan Tersangka Korupsi  

By
5 Min Read
Disclosure: This website may contain affiliate links, which means I may earn a commission if you click on the link and make a purchase. I only recommend products or services that I personally use and believe will add value to my readers. Your support is appreciated!
Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Chyntia Ingrid Kalangit, S.KM. (Foto : Pemkab Kepulauan Sitaro)

KONTROVERSI RAKYAT | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran dana stimulan pembangunan pascabencana Gunung Api Ruang.

Chyntia awalnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kantor Kejtai Sulut di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado pada Jumat (27/02). Saat itu Chyntia mengaku dicecar 62 pertanyaan oleh penyidik kejaksaan.

“Saya memenuhi panggilan sebagai saksi, ada sekitar 62 pertanyaan yang diajukan penyidik, semuanya terkait dana erupsi Gunung Ruang,” ujar Chyntia kepada wartawan usai diperiksa.

Menurutnya, Selama masa kepemimpinannya segala prosedur telah dijalankan sesuai petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Sehingga, dia turut mempertanyakan letak masalah kasus ini.
 
Sementara itu, Penyidik kejaksaan kembali memanggil Chyntia untuk kedua kalinya pada Jumat (6/3). Dia dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan dan statusnya masih sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Hari ini akan memberikan keterangan tambahan sebagai saksi,” ucap Chyntia kepada wartawan.

Kejati Sulut mengungkap sekitar 1.300 saksi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Penyidik kejaksaan sampai dibuat pingsan saat melakukan pemeriksaan secara maraton.

“Kita sudah periksa kurang lebih 1.300 orang dari (target) kurang lebih 1.900,” ucap Kepala Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy kepada wartawan, baru ini.

Jacob mengaku pihaknya masih fokus mendalami materi pemeriksaan. Penyidik kerja ekstra untuk melakukan pemeriksaan terhadap warga penerima bantuan dan saksi lainnya.

Kejati Sulut kemudian menetapkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro Joy Oroh sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan korban bencana Gunung Api Ruang yang merugikan negara Rp 22,7 miliar. Penyidik kejaksaan juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka.

Ketiga tersangka lainnya adalah Sekda Sitaro Denny Kondoj, Kepala BPBD Sitaro Joy Sagune dan pihak swasta, Denny Tondolambung. Tiga tersangka sudah ditahan, sedangkan satu orang belum ditahan karena dalam kondisi sakit.

“Penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka, masing-masing mantan Pj Bupati Sitaro berinisial JO, Sekda Sitaro DT, Kepala BPBD Sitaro JS dan pihak swasta DT,” ucap Asintel Kejati Sulut, Eri Yudianto kepada wartawan, Selasa (31/03).

Eri menjelaskan, BNPB awalnya mengucurkan dana bantuan bagi korban erupsi Gunung Api Ruang tahun anggaran 2024 sebesar Rp 35.715.000.000. Namun Rp 22,7 miliar di antaranya diselewengkan para tersangka. 4 orang ditetapkan tersangka ini terkait bantuan untuk erupsi gunung ruang yang terjadi pada tanggal 17 April 2024. Dari hasil perhitungan BPKP dengan besar kerugian Rp 22.775.000.000.

Setelah penetapan empat orang tersangka, Kejati Sulut kembali memanggil Bupati Sitaro Chyntia untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (6/5) sekitar pukul 10.20 Wita. Dia selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 18.58 Wita dan langsung ditetapkan tersangka.

“Ini adalah tindak lanjut dari para tersangka sebelumnya yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus penyaluran dana siap pakai bencana alam Gunung Ruang,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran kepada wartawan di kantor Kejati Sulut, Rabu (6/5).

Zein mengatakan penyidik memiliki dua alat bukti terkait keterlibatkan Chyntia dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana bencana korban Gunung Api Ruang tahun 2024. Setelah ditetapkan tersangka, Chyntia langsung ditahan.

“Berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah, oleh karena itu kami menetapkan tersangka selaku Bupati Sitaro dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Malendeng. Chyntia sebagai bupati bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap penyaluran dana siap pakai bantuan bencana tersebut. Namun Chyntia memerintahkan salah satu tersangka menunjuk toko berdasarkan hubungan kekerabatan yakni mantan tim sukses,” tegasnya.

“Kemudian memerintahkan Kalak BPBD dalam hal ini JS yang sudah ditetapkan tersangka untuk penunjukan kelima toko penyalur yang bertentangan dengan juknis dan juklak pelaksanaan serta surat dari deputi RR BNPB RI,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Chyntia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi atau Pasal 603 604 Undang-Undang KUHP nomor 1 tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun, minimal 4 tahun. Kalau Pasal 3 minimal 1 tahun kemudian maksimal 20 tahun. (TIM)

Share This Article