Pansus 14 DPRD Kota Bandung Dorong Raperda Perilaku Seksual Berisiko Masuk Kurikulum Pendidikan

By
3 Min Read
Disclosure: This website may contain affiliate links, which means I may earn a commission if you click on the link and make a purchase. I only recommend products or services that I personally use and believe will add value to my readers. Your support is appreciated!
Politisi Agus Hermawan./Kontroversi Rakyat/Ist.

KONTROVERSI RAKYAT – Anggota Panitia Khusus atau Pansus 14 DPRD Kota Bandung Agus Hermawan, menekankan pentingnya penegakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko.

Pasalnya, regulasi tersebut dinilai menjadi salah satu upaya melindungi generasi muda dari dampak pergaulan bebas dan penyimpangan seksual.

Keberadaan perda itu tidak boleh hanya berhenti pada pengesahan, tapi harus diikuti dengan penegakan yang konsisten di lapangan.

“Perda ini harus benar-benar ditegakkan untuk menjaga generasi muda ke depan. Kalau tidak dicegah sejak sekarang, perilaku seksual berisiko dikhawatirkan semakin menyebar dan sulit dikendalikan,” tegas Agus. April 2026 baru ini.

Menurutnya, raperda tersebut memiliki tujuan preventif dengan menekankan aspek pencegahan dan pengawasan di tengah masyarakat.

Generasi muda, lanjutnya, perlu memiliki benteng agar tidak terjerumus pada perilaku yang merugikan diri sendiri maupun lingkungan sosial.

Selain itu, Agus juga menyoroti pentingnya edukasi sejak usia dini terkait dampak perilaku seksual menyimpang.

Edukasi tersebut dapat diberikan melalui sekolah maupun lingkungan keluarga.

Bahkan, dirinya mendorong agar materi tersebut dapat dipertimbangkan masuk dalam kurikulum pendidikan.

“Anak-anak perlu diberikan pemahaman sejak dini tentang risiko dan dampaknya. Dengan begitu, mereka punya bekal untuk menghindari perilaku tersebut,” ujarnya.

Pihaknya juga menekankan peran keluarga sebagai garda terdepan dalam membentuk karakter anak.

Orang tua diharapkan mampu membangun komunikasi terbuka terkait pergaulan sehat serta risiko penyimpangan seksual.

Menurut Agus, penyimpangan seksual dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari gangguan kesehatan hingga trauma masa lalu, termasuk pengalaman sebagai korban pelecehan seksual.

Karena itu, peran guru dan tokoh masyarakat juga dinilai penting dalam memberikan pemahaman kepada generasi muda.

Sementara terkait sanksi, Agus menilai masih dalam tahap pembahasan lantaran raperda belum memasuki finalisasi.

Meski begitu, pihaknya menegaskan bahwa pengawasan di ruang publik menjadi salah satu poin penting dalam regulasi tersebut.

“Tempat-tempat publik harus diawasi. Harus ada larangan tegas terhadap perilaku menyimpang di ruang publik agar tidak menimbulkan keresahan.”

Beliau menyatakan, dalam proses penyusunannya, Pansus 14 DPRD Kota BandungĀ telah melakukan konsultasi dan studi banding ke sejumlah daerah serta lembaga, termasuk Kementerian Kesehatan, Jakarta, dan Lombok Barat.

Lombok Barat, lanjutnya, menjadi salah satu contoh daerah dengan pengawasan sosial yang kuat. Meski belum ada perda khusus, tapi pengawasan dari tokoh masyarakat sangat kuat, sehingga hampir tidak ada yang berani melakukan penyimpangan di ruang publik.

Atas hal tersebut dia berharap, setelah raperda ini disahkan, pengawasan dapat dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah, aparat, dan masyarakat.

“Peran tokoh masyarakat sangat penting untuk ikut mengawasi dan memberikan peringatan. Harapannya, perda ini segera selesai dan menjadi langkah nyata mencegah penyimpangan seksual di Kota Bandung,” jelasnya.   (Advertorial)

Share This Article